Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran Diperpanjang

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan guna membantu melancarkan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran 2023.

Pada arus balik Lebaran 2023, pembatasan berlaku dalam dua sesi, yaitu Senin (24/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB, untuk tahap pertama. Kemudian dilanjut pada Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB.

Namun demikian, pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran tahap pertama diperpanjang dari jadwal sebelumnya.

Hal ini termaktub di dalam Surat Keputusan  Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan Nomor: SKB/49/IV/2023 Tanggal 25 April 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, efektivitas pembatasan kendaraan barang dapat menurunkan jumlah kendaraan barang sampai dengan 94 persen.

"Dengan pertimbangan di atas, bahwa pembatasan kendaraan barang yang semula akan berakhir pada tanggal 26 April 2023 pukul 08.00. Maka kami akan memperpanjang pembatasan tersebut sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00," ujar Hendro, dalam konferensi virtual (26/4/2023).

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, termasuk jalan tol.

“Untuk melayani tingginya volume lalu lintas harian tersebut maka diperlukan rekayasa lalu lintas," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, dalam keterangan tertulis,  Rabu (26/4/2023).

"Bersamaan dengan pembatasan kendaraan angkutan barang untuk dapat mengurai kepadatan di segmen KM 66 s.d KM 48 Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan Volume per Capacity Ratio (VCR) di bawah batasan yang disepakati, yaitu di bawah 0,8,” kata dia.

Oleh sebab itu, Jasa Marga siap mendukung penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang yang semula berakhir di Rabu, 26 April 2023, pukul 08.00, diperpanjang hingga Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, dan pupuk.

Kemudian, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum atau tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan.

Lalu angkutan untuk daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.

Namun angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

Pengaturan tersebut akan berlaku di ruas jalan tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
b) Cigombong – Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
d) Jakarta – Cikampek.

3. Jawa Barat:
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b) Cikampek – Palimanan – Kanci;
c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi – Cimalaka; dan
e) Cimalaka – Dawuan (Fungsional);

4. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci – Pejagan;

5. Jawa Tengah:
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang – Solo – Ngawi;
f) Semarang – Demak; dan
g) Jogja – Solo (Fungsional).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/26/100200615/pembatasan-angkutan-barang-selama-arus-balik-lebaran-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke