Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertalite Belum Dibatasi, Pertamina Tunggu Aturan dari Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) masih menunggu arahan dari pemerintah RI untuk melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU.

Pasalnya, saat ini kebijakan yang mengatur hal tersebut sedang dikaji. Oleh karenanya, uji coba pembatasan sementara baru dilakukan untuk jenis Solar subsidi yang berlaku di 193 kabupaten/kota.

"Kami masih menunggu arahan dari regulator," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

"(Saat ini) belum ada perubahan. Selama belum ada revisi Perpres 191/2014, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku," tambah dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) menyatakan bahwa rencana pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite masih menemui kendala.

Salah satunya ialah pada proses revisi aturan yang mengikatnya sebagai landasan dasar hukum, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dijelaskan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, ini dikarenakan sebelumnya izin prakarsa beleid tersebut masih berada di Kementerian lain. Sehingga diperlukan proses administrasi ulang.

"Karena prakarsanya berbeda, dibutuhkan proses administrasi dan itu posisinya telah kita sampaikan apa yang dibutuhkan. Untuk substansinya kita sudah final," kata dia dalam Konferensi Pers ESDM Tahun 2022 dan Program Tahun 2023, Senin (30/1/2023).

Meski demikian, saat ini semuanya sudah diproses. Bahkan draft perubahannya sudah disampaikan ke regulator untuk dikaji dan didalami. Hanya saja ia masih enggan untuk memperkirakan kapan pembatasan Pertalite berlaku.

"Saat ini kita masih belum ada statement resmi bahwa itu sudah bisa dilanjutkan," ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/06/134100715/pertalite-belum-dibatasi-pertamina-tunggu-aturan-dari-pemerintah

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke