Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ujian Praktik SIM C di Jawa Tengah Boleh Diulang sampai 2 Kali

SEMARANG, KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan pemohon surat izin mengemudi (SIM) C yang gagal menjalani tes praktik bisa mengulang beberapa kali hingga dinyatakan lulus. Aturan tersebut bakal diberlakukan secara nasional. 

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, toleransi batas uji praktik SIM diberikan sebagai kesempatan pemohon untuk membuktikan kompetensi dasar berkendara. 

"Sesuai perintah Korlantas, 2-3 kali. Kita tetap evaluasi, apakah murni skill atau gagal karena cemas dan gerogi," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023). 

Selain itu, masing-masing Satpas Kabupaten dan Kota juga menyediakan program pelatihan SIM. Nantinya, kegagalan ujian praktik dapat dijadikan bahan evaluasi. 

Agus menjelaskan, pelatihan SIM dilakukan untuk membantu pemohon yang belum cukup kompeten menguasai teknik berkendara. 

"Seminggu sekali ada jadwalnya, tiap Sabtu kan pelayanan Satpas setengah hari. Pemohon di awasi oleh ahli yang berkompeten. Di fasilitasi sharing masalah-masalah teori dan praktik safety riding," ucapnya. 

Disamping pelatihan, Korlantas Polri juga bakal menerbitkan buku pedoman pembuatan SIM. Materi teori dan praktik diberikan sebagai edukasi dan pemahaman dasar-dasar tertib berkendara. 

Fungsi edukasi digunakan kepolisian untuk menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas.  Dengan demikian, kecelakaan penyebab jatuhnya korban jiwa di Indonesia bisa berkurang. 

"Syarat permohonan SIM berusia 17 tahun. Di usia pelajar, anak SMA sederajat perlu pendidikan dasar lalu lintas. Usia yang matang untuk introspeksi diri, berguna bersama, tertib, disiplin dan bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya," tutur Agus. 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/02/062200815/ujian-praktik-sim-c-di-jawa-tengah-boleh-diulang-sampai-2-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke