JAKARTA, KOMPAS.com - Memodifikasi tampilan kendaraan merupakan salah satu aktivitas yang kerap dilakukan untuk meningkatkan daya tarik sekaligus memperbarui kesan agar lebih segar.
Meski demikian, langkah tersebut jangan dilakukan sembarangan karena dapat megakibatkan beberapa dampak tersendiri. Khusus soal legalitas di jalan, pemilik harus segera melaporkan perubahan ke kepolisian.
Tak terkecuali, apabila sepeda motor atau mobil diubah warna dasarnya. Sebab jika tidak, bisa dianggap melanggar hukum karena ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan di SNTK dan BPKB.
Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.
Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai dengan STNK dan BPKB?
Menilik Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengurus perubahan warna kendaraan ini bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan.
Tidak lupa bawa pula KTP sesuai pemilik pada STNK dan BPKB berserta kendaraan terkait.
Surat keterangan dari bengkel tempat penggantian warna juga harus disertakan dengan salinan SIUP dan NPWP sebagai tanda bahwa bengkel tersebut memiliki surat izin usaha yang resmi.
Apabila pemilik abai, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009, bisa dinekana sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/29/181200315/syarat-ubah-status-warna-kendaraan-di-sntk-dan-bpkb