Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seminggu Uji Coba, Ini Ruas Jalan dengan Pelanggaran Gage Tertinggi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebelum resmi menerapkan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan baru di DKI Jakarta pada 13 Juni 2022, Polda Metro Jaya sudah melakukan uji coba gage selama satu pekan pada 6-12 Juni yang lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, mulai Senin (13/6/2022) penegakan hukum terhadap perluasan gage di 13 ruas jalan sudah mulai dilaksanakan penindakan baik tilang maupun ETLE.

“Tercatat hasil rekap pelanggaran gage masa uji coba tanggal 6-12 juni 2022, jumlah penindakan dengan teguran mencapai 1.764 kendaraan,” ujar Jamal, kepada wartawan (13/6/2022).

Jamal juga mengatakan, jumlah personel yang terlibat dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta mencapai 130 orang, yang dibagi dalam 2 shift, pagi (06.00-10.00) dan sore (16.00-21.00).

“Bagi ruas jalan gage yang sudah didukung oleh perangkat ETLE maka penindakan pelanggaran gage akan dilakukan penindakan oleh ETLE,” ucap Jamal.

“Sementara bagi ruas jalan yang belum didukung atau belum terdapat ETLE maka penindakan dilakukan secara tilang manual,” kata dia.

Adapun dari 13 lokasi perluasan gage yang baru, terdapat 2 lokasi yang sudah didukung ETLE, yaitu Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat.

“Sementara 11 lokasi ruas jalan yang lain belum ada ETLE yang artinya pengawasan dan penindakan Pelanggaran gage akan dilaksanakan dengan tilang manual,” kata Jamal.

Berikut ini 5 ruas jalan dengan pelanggaran gage paling tinggi selama masa uji coba:

1. Jalan Kramat Raya: 193 pelanggaran
2. Jalan Kyai Caringin: 190 pelanggaran
3. Jalan Pramuka: 179 pelanggaran
4. Jalan Gajah Mada: 169 pelanggaran
5. Jalan Balikpapan: 135 pelanggaran

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/14/074200015/seminggu-uji-coba-ini-ruas-jalan-dengan-pelanggaran-gage-tertinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke