JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor agar masa berlaku SIM tidak hangus.
Jika SIM telanjur mati masa berlakunya, rangkaian proses yang harus dilakukan akan lebih panjang karena pemilik SIM harus melakukan pembuatan ulang.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian di beberapa wilayah terbatas.
Mulai hari ini, Senin (6/6/2022) dan Rabu (8/6/2022), layanan SIM keliling tersedia di area Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di halaman Mako. Layanan ini tersedia setiap hari Senin dan Rabu.
Beberapa syarat untuk perpanjangan SIM di antaranya SIM harus masih dalam keadaan aktif dan E-KTP.
Sebagai informasi, layanan SIM keliling ini hanya menyediakan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/06/075200615/sim-keliling-hadir-di-polresta-bandara-soekarno-hatta-mulai-hari-ini