Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Pengemudi Mobil Sedan Lawan Arah, Ditegur Malah Acungkan Jari Tengah

Meski negatif dan melanggar aturan lalu lintas, perilaku tersebut masih saja terjadi hingga tak jarang yang berujung konflik antar sesama pengguna jalan.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @markirterus. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil sedan putih berplat nomor L 1812 LL nekat melawan arah di salah satu ruas jalan.

Alih-alih meminta maaf, pengemudi sedan itu malah mengacungkan jari tengah dan meneriaki pengemudi mobil yang berada di jalur yang sebenarnya.

“Wahai insan pengendara mobil dimanapun berada, ketahuilah sesungguhnya tertib berlalu lintas itu baik, jadikan keselamatan lalu lintas sebagai menu wajib bukan pilihan..
Stop lawan arah ya dik bang mbak sis non cang cing emak abah om tan..,” tulis unggahan tersebut.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku melawan arah saat ini bukan hanya sekedar kebiasaan tapi sudah menjadi budaya.

“Untuk menangani masalah ini memang tidak mudah. Selain diperlukan sinergi dari dinas terkait yang ada di bawah gubernur, baiknya dilakukan juga upaya kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi yang berkelanjutan mengenai perilaku negatif saat melawan arah,” ucap Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.

Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal.

“Saya sudah sering katakan bahwa seharusnya Indonesia bukan hanya darurat soal narkoba, tapi juga kecelakaan lalu lintas karena angka korban tiap tahun sangat memprihatinkan. Sayangnya, berita soal kecelakaan lalu lintas di jalan raya kurang diekspos,” kata Jusri.

Sementara itu, bila ingin mengubah budaya dengan lebih cepat, salah satunya bisa dilakukan melalui tindakan tegas aparat penegak hukum. Jusri mengatakan, cara ini baru akan efektif bila dilakukan secara terus menerus.

“Tempatkan petugas terkait di lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas, lakukan pengawasan khusus jadi jangan hanya pagi dan sore dijaga tapi siang dan malam tidak,” kata dia.

Aturan dan Sanksi

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/08/170100915/video-pengemudi-mobil-sedan-lawan-arah-ditegur-malah-acungkan-jari-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke