JAKARTA, KOMPAS.com - Satu unit truk boks ekspedisi terguling di jalur lingkar simpang susun pintu keluar Tol Madiun Kilometer 602.800, Selasa (26/4/2022) siang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Aris Winarko mengatakan, kecelakaan dipicu karena pengemudi truk melaju dengan kecepatan tinggi saat akan keluar dari tol Madiun.
Saat hendak berbelok ke arah utara, ke gerbang exit Tol Madiun, Aris menjelaskan pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati di jalan menikung ke arah pintu keluar tol.
"Kondisi itu menjadikan pengemudi tidak bisa menguasai laju kendaraan dan akhirnya oleng ke kanan dan menabrak guard rail sisi kanan ruas tol Madiun," ucap Aris seperti dikutip Kompas Regional, Rabu (27/4/2022).
Beruntung, Aris menyatakan bahwa pengemudi dan penumpang truk boks tersebut selamat usai mengalami kecelakaan tunggal. Kemudian, tidak ada korban jiwa maupun luka.
Saat berkendara di jalan tol, penting bagi pengemudi untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas penanda batas kecepatan minimal dan maksimal. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Ditulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol luar kota paling rendah 60 kpj sampai dengan maksimalnya 100 kpj. Sedangkan untuk tol dalam kota, kecepatan minimal 60 kpj dan maksimal 80 kpj.
Melaju dengan kecepatan terlalu tinggi di jalan tol sangat berbahaya, meskipun kondisi jalan sedang lengang.
"Ngebut di jalan tol sangat berbahaya, karena saat kita memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi maka risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas juga akan semakin meningkat," ucap Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC).
Saat kendaraan dipacu dalam kecepatan tinggi, Marcell mengatakan pandang pengemudi bisa menjadi tunnel vision atau terpaku pada satu titik.
"Yaitu di mana fokusnya (pandangan pengemudi) hanya pada satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas)," ucap Marcell.
Terjadinya tunnel vision bisa membuat pengemudi kaget dan refleks melakukan manuver yang berbahaya jika ternyata ada pengendara lain yang masuk di jalur yang sama, atau ketika ada objek yang sebelumnya tidak terlihat.
Selain menjaga laju kendaraan, penting bagi pengemudi untuk memperhatikan rambu-rambu penanda batas kecepatan aman untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/27/151200115/truk-terguling-di-jalan-tol-ingat-lagi-batas-kecepatan-aman