Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Tegaskan Bus Pariwisata Dilarang Disewakan untuk Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pengetatan atas regulasi dalam pelaksanaan mudik Lebaran 2022 guna menjaga aktivitas tersebut tetap aman dan nyaman.

Salah satu yang ditekankan ialah mengenai penggunaan bus pariwisata sebagai alat angkut mudik, sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Pasalnya, menurut hasil temuan tim, saat ini mulai marak tawaran mudik dari para penyelenggara mudik dengan menggunakan bus pariwisata.

“Sekarang marak ajakan mudik dengan menggunakan panitia atau EO ini sudah saya cermati mudah-mudahan dari operator atau Organda akan ada komitmen untuk memberantasnya ya," kata dia dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

"Sebab, ini merugikan bus-bus lainnya juga yang sudah legal. Kalau bus pariwisata untuk dipakai untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," lanjut dia.

Hal tersebut, katanya lagi, semata-mata untuk melindungi para PO Bus sebagai penyelenggara utama mudik lebaran. Selain itu, menghindarkan masyarakat dari bus-bus pariwisata yang tak layak jalan.

Dirjen Budi menyampaikan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sebelumnya telah mengingatkan operator harus siap dan bersedia menginvestasikan untuk maintenance operasional.

“Bisa saja terjadi kalau tiba-tiba langsung digunakan (setelah lama vakum) nanti ada komponen yang tidak dapat bekerja dengan baik entah itu rem atau mesin," kata Budi.

"Pengemudi juga harus dipastikan yang terampil, perlu peran serta dari operator untuk memastikan hal ini. Kesiapan bisnis harus diiringi faktor keselamatan, aman, dan nyaman,” tambahnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/11/114200215/kemenhub-tegaskan-bus-pariwisata-dilarang-disewakan-untuk-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke