Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Hampir Dibakar Massa karena Tewaskan Bocah, Ingat Jangan Main Hakim Sendiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi main hakim sendiri masih sering terjadi, tidak terkecuali pada suatu kendaraan bermotor. Biasanya, hal ini terjadi karena tersulutnya emosi pada warga sekitar atas suatu kejadian.

Terbaru, kejadian tersebut dilami pengemudi Fortuner di Lampung Timur yang hampir dibakar massa setelah menabrak ibu dan anak pengendara sepeda motor.

"Saat ditabrak, ibunya terpental sedangkan anaknya terseret sampai dua kilometer. Begitu ditangkap massa, mobil dibawa ke kebun sekitar dengan maksud akan dibakar," kata Kepala Desa Mataram Baru Sudarmen.

"Nyaris dibakar, tapi tidak jadi. Tapi mobil dirusak massa," lanjutnya usai emosi diredakan oleh anggota kepolisian yang datang ke lokasi.

Adapun kejadian yang terjadi pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB itu, menurut laporan kepolisian, karena pengemudi berkendara cukup ngebut, melebihi batas kecepatan seharusnya.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menyatakan, memang pristiwa seperti itu sangat memperhatinkan. Tapi tidak seharusnya warga emosi hingga main hakim sendiri sampai merusak kendaraan.

Sebab setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama dan wajib menjunjung azas praduga tak bersalah.

Seseorang baru dinyatakan bersalah setelah mendapat putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap

"Tiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Misalnya, dengan cara merusak kendaraan atau melukai pengemudi kendaraan tersebut," kata dia kepada Kompas.com.

Menurut Budiyanto, perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengemudi yang melarikan diri kemudian tertangkap, merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana.

Dijelaskan Pasal 170 KUHP kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan.

Apabila ada yang melanggar pasal tersebut pelaku main hakim sendiri dapat ancaman hukuman sesuai dampaknya, yaitu :

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Intinya kita negara hukum. Perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiayaan dan pengeroyokan merupakan perbuatan tidak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsukensi kepada permasalahan hukum atau tindak pidana baru,” ucap Budiyanto

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/26/170200515/mobil-hampir-dibakar-massa-karena-tewaskan-bocah-ingat-jangan-main-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke