Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dasar Hukum Psikotes dalam Pembuatan dan Perpanjangan SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah mulai memberlakukan tes psikologi untuk pemohon dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Walaupun saat ini masih dalam tahap uji coba.

Sebelumnya, ketika mau membuat SIM, pemohon hanya mengikuti ujian teori dan praktik. Selain itu, ketika melakukan perpanjangan SIM juga tidak ada tes lanjutan yang harus dilakukan.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, pemberlakuan tes psikologi ini mengikuti ketentuan yang ada pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Test ini (psikologi) paralel dengan test kesehatan. Jadi test kesehatan untuk syarat sehat jasmani, test psikologi untuk syarat sehat rohani sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Jika menilik aturannya di UU Nomor 22 Tahun 2009, mengenai sehat jasmani dan rohani tertulis pada Pasal 81 Ayat 4. Tertulis syarat kesehatan untuk memiliki SIM meliputi dua poin, yakni sehat jasmani dengan surat keterangan dokter, dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

Selain itu, ada pula Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 10 dan 12, disebutkan lengkap mengenai tes psikologi untuk kepemilikan SIM. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 10

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:

a. kesehatan jasmani; dan

b. kesehatan rohani

Pasal 12

(1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek:

a. kemampuan kognitif;

b. kemampuan psikomotorik; dan

c. kepribadian.

(2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

(3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

(4) Surat keterangan lulus uji psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/03/091200415/dasar-hukum-psikotes-dalam-pembuatan-dan-perpanjangan-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke