JAKARTA, KOMPAS.COM – Menggunakan roof box pada mobil menjadi tren modifikasi beberapa tahun silam di Indonesia. Momentum liburan membuat mobil harus membawa kapasitas barang yang ekstra.
Saat musim liburan pengendara mobil kerap memasang rak atau bagasi tambahan ini di atap mobil. Alhasil, bagasi tambahan ini akan membantu untuk mengangkut banyaknya kapasitas.
Namun tak hanya itu saja, penggunaan roof box juga menjadi pelengkap tampilan atau estetika mobil. Tahun 2018 menjadi puncak di mana roof box menjadi tren modifikasi di Indonesia.
“Kalau untuk tren-nya sendiri di Indonesia start booming kisaran 2018, saat saya pakai di Mercy Wagon hitam,” kata Kiki Anugraha, Modifikator sekaligus Founder Karma Body Kit, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/1/2021).
Penggunaan roof box sendiri mengadaptasi tren modifikasi luar negeri. Tren di Amerika Serikat, kata Kiki, roof box dipakai supercar menggunakan yang model tipis, bukan yang tebal. Indonesia sendiri memodifikasi dengan berbagai gaya yang cocok dengan tipe mobil.
Namun, kini pemasangan roof box sempat dinilai melanggar teknis kendaraan oleh pengamat transportasi Budiyanto. Budiyanto merupakan mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya yang pensiun per 1 Januari 2019.
Menurut Budiyanto, memasang roof box pada mobil bisa kena tilang karena secara tidak langsung mengubah dimensi serta memaksakan kemampuan mesin.
Menanggapi hal tersebut, Kiki beranggapan akan ada dampak pada tren modifikasi mobil menggunakan roof box.
Menurut Kiki mengapa peraturan ini baru ada sekarang ketika roof box sedang populer. Bila berkaca dari negara lain, banyak kegunaan roof box. Seharusnya modifikasi ini diperbolehkan selama telah dipastikan pemasangannya kencang.
Jika dibandingkan tempo dulu, barang-barang seperti dus yang ditaruh di atas mobil kemudian diikat justru lebih bahaya. Pada dasarnya roof box memang kegunaannya di atas mobil dan harusnya itu tidak mengubah dimensi mobil jika ukurannya tepat.
Mengutip dari Kompas.com, Senin (10/1/2021) Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, memastikan bahwa pemasangan roof box bukan pelanggaran lalu lintas.
“Enggak (ditilang), sepanjang ukuran dan dimensinya normal dan wajar,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (10/1/2022).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/11/094200615/roof-box-booming-ke-indonesia-terpengaruh-tren-di-as