Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Fortuner Pelat Hitam Pakai Strobo Ngotot Minta Jalan

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @victorhandoko, terlihat Toyota Fortuner berwarna putih menggunakan lampu strobo sambil membunyikan sirene sebagai tanda untuk meminta jalan pengendara yang berada di depannya.

“Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongannya klub mobil untuk lewat. Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam karena memang jalanan sedang sangat padat, tapi terus maksa saya minggir. Tapi saya juga bingung kudu minggir ke mana karena ramai,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Perlu ditegaskan lagi bahwa pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.

Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU, bisa ditilang,” kata Sambodo, dikutip dari keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Aturan

Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tesebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/26/094100815/viral-video-fortuner-pelat-hitam-pakai-strobo-ngotot-minta-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke