Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Jalan Tol, Ini Lokasinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pihaknya akan memberlakukan aturan ganjil genap di berbagai lokasi saat libur nataru untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

“Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” kata Budi dalam keterangan Resmi, Rabu (1/12/2021).

Budi menjelasakan, penerapan ganjil genap dinilai efektif mengurangi mobilitas dan menekan pergerakan kendaraan hingga 30 persen.

Untuk penerapan ganjil genap di ruas jalan tol, rencananya akan dieberlakukan di 4 titik, yakni Ruas Tol Tangerang-Merak, Ruas Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Ruas Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Selain ganjil genap, akan diterapkan juga buka tutup rest area, lalu one way atau contraflow, serta random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan.

“Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola,” ucap Budi.

Selain itu, di tempat wisata juga disiapkan skema oneway atau contraflow. Tindakan berupa pengecekan syarat perjalanan juga akan diberlakukan secara acak.

“Kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/02/081200615/ganjil-genap-akan-diberlakukan-di-jalan-tol-ini-lokasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke