JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus mobil parkir sembarangan di jalan perumahan sampai mengganggu warga sekitar tidak ada habisnya.
Hal tersebut umumnya dilakukan sebagian masyarakat yang memiliki mobil tetapi tak punya garasi. Alhasil, di mana ada lahan kosong, langsung dijadikan lapak parkir, termasuk di jalan umum.
Walau mengira masih ada ruas untuk mobil lain melintas, sebenarnya kehadiran mobil yang parkir sampai memakan ruas jalan umum sangat mengganggu masyarakat sekitar, bahkan pemilik rumah yang aksesnya terhalang.
Beberapa waktu lalu juga sempat ada kejadian pemadam kebakaran sulit melintas karena terhalang deretan mobil yang sembarang parkir.
Kasus mobil parkir sembarangan ini juga diresahkan Erwin, warga di Jalan Angsana, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Akibat mobil yang parkir sembarangan di depan rumah, dia merasa sulit untuk beraktivitas. Mirisnya lagi, kondisi tersebut sudah sering terjadi.
“Jalan di sepanjang rumah saya banyak mobil lain yang parkir sembarangan juga. Biasanya mobil yang parkir di depan rumah saya datang pas malam, kita sudah tidur. Besok paginya pas keluar rumah, sudah ada mobil itu,” ucap Erwin, warga setempat, kepada Kompas.com, Minggu (3/10/2021).
Erwin sendiri tidak mengetahui siapa pemilik mobil tersebut dan di mana rumahnya. Namun, biasanya pemilik dari mobil yang sembarangan parkir ini ada di ujung jalan, di mana lokasinya cuma muat untuk sepeda motor.
Mengenai parkir sembarangan, pelaku bisa dikenai Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain, menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Selain itu, menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, pemerintah sudah mengatur mengenai parkir kendaraan. Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
"Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/03/161200515/selain-mengganggu-parkir-mobil-sembarangan-juga-ada-dendanya