Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerapan PPKM Darurat Dikritik Pelaku Sektor Logistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 tidak sepenuhnya berjalan mulus. Gelombang protes datang dari berbagai kelompok masyarakat, salah satunya para pelaku sektor logistik.

Seperti yang telah diketahui, guna mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat merilis Surat Edaran Nomor 43 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Menilik situasi di lapangan, penerapan instruksi dalam surat edaran tersebut menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya adalah pengalihan jalur truk di Pantura ke jalan tol.

Chandra Budiwan, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng dan DIY dalam keterangan resminya, Selasa (6/7/2021), mengungkapkan bahwa kebijakan terkait mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berefek negatif pada sektor logistik.

"Saya tidak anti dengan penyekatan, namun upaya penyekatan dengan pengalihan arus terhadap angkutan barang ke jalan tol seperti yang terjadi di kota-kota di sepanjang Pantura yang tidak mempunyai jalun lingkar atau jalur khusus truk sebaiknya tidak dilakukan secara ekstrem. Perlu dilihat dulu urgensinya, tidak bisa main pukul rata saja," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak diajak untuk merumuskan bersama tentang aturan pengalihan kendaraan angkutan barang ke jalan tol. Dapat dikatakan penerapan pengalihan jalur truk tersebut dilakukan secara sepihak.

"Soal pengalihan kendaraan angkutan barang ke jalan tol itu kan tidak pernah dibicarakan sebelumnya, tentu saja hal itu membuat kebingungan para pengemudi, karena mereka mengalami kesulitan melakukan bongkar dan muat jika gudangnya ada di dalam kota," kata Chandra menambahkan.

Dari sisi pengemudi truk, Chandra juga menyampaikan keluhan mengenai biaya operasional yang kian bertambah ketika truk dialihkan ke jalan tol.

Biaya operasional yang ditanggung pengemudi truk semakin membengkak dengan adanya kewajiban menyertakan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam saja. Meski vaksinasi diberikan gratis, namun tidak dengan test PCR maupun Antigen.

Chandra menegaskan bahwa harus ada insentif bagi pelaku di sektor logistik tidak hanya terkait pengalihan truk ke jalan tol, namun juga penggratisan test PCR bagi pengemudi truk hingga PPKM Darurat berakhir.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/07/091200415/penerapan-ppkm-darurat-dikritik-pelaku-sektor-logistik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke