Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Catat Titik Penyekatan di Kota Surabaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Melonjaknya kasus Covid-19 khususnya di wilaya Jakarta, membuat pemerintah memutuskan untuk menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya juga melakukan penerapan PPKM Darurat melalui penyekatan jalur perbatasan.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, penyekatan itu dilakukan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19.

“Kami telah memiliki pos pembatasan mobilitas di wilayah kota yang kerap dipadati masyarakat. Ke depan, kami berencana menambah pos pembatasan mobilitas ini,” ucap Teddy dilansir dari keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).

Teddy menjelaskan, untuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya terdapat satu pos pengendalian. Kemudian untuk pos pembatasan mobilitas terdapat di tiga ruas jalan utama, yakni di Jalan Pemuda, Jalan Tunjungan, dan Jalan Darmo.

“Kita evaluasi tiga hari ini bila diperlukan akan ditambah. Aturannya sudah jelas dari instruksi Mendagri kemudian surat edaran Kasatgas, keputusan gubernur dan juga ditindaklanjuti surat edaran wali Kota Surabaya untuk PPKM guna meminimalisir mobilitas di Kota Surabaya,” lanjutnya.

Sementara terkait dengan pos penyekatan di Bundaran Waru tepatnya di depan CITO, Teddy mengatakan pada hari kedua terpantau lengang.

“Hari pertama masih banyak yang kita putar balikkan karena mungkin kurang informasi. Tapi, pantauan hari Minggu, hari kedua PPKM lebih landai dan pantauan kami di dalam kota untuk arus lalu lintas bisa dibilang landai. Sudah ratusan yang diputarbalik dari yang diperiksa,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/06/125146315/ppkm-darurat-catat-titik-penyekatan-di-kota-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke