Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Relaksasi PPnBM Mobil Baru Belum Keluar Juga

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sedang melakukan tahap finalisasi dari aturan terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru tahun ini.

Dikatakan, dalam tahap yang segera rampung tersebut banyak hal yang diatur seperti mengenai aturan teknis dari pemberian potongan tarif PPnBM ke masyarakat umum.

"Insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor PMK-nya sedang dalam finalisasi pada beberapa hari ini, yang nanti akan memberikan insentif pembelian motor dan mobil mulai Maret 2021," katanya dalam konferensi virtual, Selasa (23/2/2021).

Pada kesempatan sama, Sri Mulyani kembali menegaskan besaran insentif PPnBM yang akan diberikan selama sembilan bulan secara bertahap.

Tahap pertama, pada kuartal I/2021 (Maret-Mei) masyarakat akan mendapatkan potongan tarif PPnBM sebesar 100 persen. Kemudian tahap kedua yang berlaku Juni-Agustus 2021 besarannya turun jadi 50 persen.

"Kemudian di empat bulan terakhir hingga Desember insentifnya akan diturunkan lagi menjadi hanya 25 persen penurunan PPnBM-nya," kata dia

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut, insentif PPnBM yang bakal digulirkan pemerintah mampu mendorong konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah ke atas.

Pasalnya masyarakat kelas menengah cenderung masih menahan konsumsi sekunder. Konsumsi masih terbatas pada kebutuhan-kebutuhan primer. Hal ini terlihat dari Dana Pihak Ketiga (DPK) bank dan jumlah simpanan yang masih tumbuh dobel digit.

"Insentif PPnBM kita harapkan mendorong konsumsi sejak kuartal I (2021), itulah alasannya kenapa kita berlakukan mulai Maret," kata Febrio.

Febrio bilang, insentif PPnBM yang digulirkan pemerintah memiliki multiplier effect bagi ekonomi Indonesia. Insentif ini bakal mampu mendorong penyaluran kredit bank dan menciptakan lapangan pekerjaan.

"Yang penting local purchase kita tetapkan minimal 70 persen sehingga itu (kendaraan) produk dalam negeri sehingga multiplier effect-nya bagi penciptaan kerja dan GDP cukup besar," lanjut dia.

Adapun jenis kendaraan yang masuk kategori relaksasi PPnBM ialah mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 70 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/24/072200715/aturan-relaksasi-ppnbm-mobil-baru-belum-keluar-juga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke