JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini masyarakat kembali ramai menyoroti masalah pungutan liar alias pungli saat parkir. Ada ajakan untuk tidak memberikan uang kepada oknum juru parkir liar.
Latar belakangnya ialah parkir liar apalagi di tempat yang sudah bertuliskan "Parkir Gratis" merugikan banyak pihak, tak cuma pengunjung, tapi juga pengusaha, pemilik tempat dan negara karena tidak masuk kas negara.
Baca juga: Ramai Soal Tukang Parkir, Lebih Cocok Disebut Pungli karena Pemerasan
Lantas apa yang sebaiknya dilakukan jika jadi pengunjung dan dimintai pungli oleh juru parkir liar?
"Kalau menurut saya pribadi. Hindari konfliknya. Kalau ada uang kasih saja selama itu ikhlas," kata Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
Rio mengatakan, memberikan uang artinya "menyelesaikan konflik" tapi kalau bersikukuh untuk menolak pungli maka harus siap dengan konflik yang mungkin terjadi.
"Tapi kalau tidak ikhlas ya bersiap dengan konflik, apakah itu argumentasi verbal sampai adu fisik harus siap," kata Rio.
Baca juga: Program Mudik Gratis Perlu Diperbanyak Sumatera, Jangan Fokus di Jawa
"Tapi balik lagi. Kalau kita memilih untuk itu berarti sudah ada konflik horisontal, ini akhirnya kita seperti jadi tinggal di hutan karena tidak ada hukum," ujar Rio.
Rio mengatakan, pungli saat parkir hanya bisa diselesaikan jika petugas keamanan bertindak. Dalam hal ini ialah petugas pemerintahan termasuk di dalamnya polisi agar oknum pungli jera.
Menurut Rio, tugas polisi ialah untuk mencegah pungli. Jangan sampai kasus seperti ini sering terjadi dan baru kemudian diusut.
Baca juga: Perbedaan Logo Yamaha Motor dan Yamaha Musik
"Tapi misalnya pemerintah tegas menindak bahwa ini adalah negara hukum maka harus dinaungi sehingga konflik itu tidak terjadi," ujar Rio.
"Petugas kepolisian memiliki kewajiban untuk mencegah ini, jadi jangan sampai kejadian ribut tapi cegah dulu. Bagaimana cara mencegahnya, yaitu penertiban," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.