Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diperpanjang, Ini Lokasi Penyekatan Ganjil Genap Bogor

JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama dua pekan ke depan.

Keputusan itu telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dalam rapat evaluasi penerapan kebijakan ganjil genap dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Kami menyepakati ganjil genap akan dilanjutkan setiap Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Tetapi dibatasi jam pemberlakuannya dari jam 09.00 WIB - 18.00 WIB,” ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi dan analisa data pada penerapan ganjil genap sebelumnya menunjukan angka penurunan yang cukup baik.

Bima mengeklaim, arus kendaraan yang masuk ke Kota Bogor selama pelaksanaan ganjil genap kemarin berkurang.

Selain itu, tingkat kerumunan warga serta tren kasus positif Covid-19 menurun sangat signifikan. Hal ini juga yang menjadi dasar alasan mengapa penyekatan dengan skema ganjil genap diperpanjang.

"Ada penurunan di bidang ekonomi. Tingkat hunian hotel, kunjungan ke rumah makan, kafe, mal, pasar cukup menurun. Artinya dengan ganjil genap jam 09.00 WIB - 18.00 WIB masih memungkinkan untuk aktivitas ekonomi berjalan,” kata Bima.

Berikut ini titik poin penyekatan ganjil genap di Bogor pada 20-21 Februari 2021:

- Pos Sekat Pomad
- Pos Sekat GT Bogor
- Pos Sekat Simpang Ciawi
- Pos Sekat Gunung Batu
- Pos Sekat Yasmin
- Pos Sekat Bubulak
- Pos Sekat Simpang Bantar Jati
- Pos Sekat Simpang Jalak Harupat
- Pos Sekat Simpang Tugu Kujang
- Pos Sekat Simpang Ekalokasari
- Pos Sekat Irama Nusantara
- Pos Sekat RSUD Kota Bogor
- Pos Sekat Air Mancur

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/17/144200015/diperpanjang-ini-lokasi-penyekatan-ganjil-genap-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke