JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali melakukan lelang secara daring dua unit mobil Subaru sitaan dari PT Motor Image Indonesia (MII).
Dua unit mobil tersebut yakni 1 Unit Subaru XV 2.0i AWD CVT tahun 2014 dengan limit harga Rp 115.000.000 dan seri 4D 2.5 STI AWD 5AT tahun rakitan 2014 dengan limit harga Rp 360.000.000.
Lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPKNL) Bekasi pada Selasa (13/10/2020).
Kedua unit mobil dengan warna hitam metalik tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sebagaimana informasi yang ada di laman resmi Ditjen Kekayaan Negara di lelang.go.id bagi peserta yang ingin mengikuti lelang bisa membayarkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum lelang dilaksanakan.
Untuk yang jaminan dari dua unit tersebut berbeda, bagi peserta lelang Subaru XV 2.0i AWD CVT tahun 2014 dengan limit harga Rp 115.000.000 wajib menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 23.000.000.
Sedangkan untuk 4D 2.5 STI AWD 5AT tahun rakitan 2014 dengan limit harga Rp 360.000.000 peserta lelang wajib menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 72.000.000.
Sekedar informasi DJBC telah melakukan penyitaan ratusan unit mobil Subaru dari PT MII beberapa waktu lalu.
Penyitaan aset ini dilakukan di sejumlah perusahaan yang ada di tujuh daerah di Indonesia. Di antaranya di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Tangerang, Batam, Surabaya, Malang dan juga di Denpasar.
Tindakan tegas ini terpaksa dilakukan setelah adanya hasil audit Bea dan Cukai terkait dugaan pelanggaran hukum masalah impor.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa PT MII melakukan pelanggaran hukum dalam hal impor mobil Subaru ke Indonesia.
Subaru Indonesia diduga sudah melakukan pemalsuan dokumen Impor mobil. Hal ini terlihat dari beberapa unit mobil yang masuk ke Indonesia pada Juli 2014 tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
Keterangan di dalam dokumen disebutkan jika kendaraan roda empat yang didatangkan ke Indonesia merupakan penggerak dua roda (2-wheel drive).
Akan tetapi, pada kenyataannya mobil-mobil Subaru tersebut berpenggerak empat roda atau 4 Wheel drive dan tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
Atas kesalahan tersebut, Subaru Indonesia diganjar sanksi pajak sebesar Rp 1,5 triliun. Denda tersebut untuk membayar aktivitas impor selama 2013.
Tetapi, karena hingga batas waktu pembayaran denda Subaru Indonesia tidak juga melakukan pelunasan Bea dan Cukai pun terpaksa melakukan penyitaan terhadap ratusan aset Subaru Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/01/164100515/ditjen-bea-dan-cukai-lelang-2-mobil-subaru-harga-mulai-rp-100-jutaan