JAKARTA, KOMPAS.com - Selain mendahului kendaraan dari sebelah kiri, ada beberapa larangan pengemudi saat ingin menyalip mobil atau motor, yaitu mendahului di terowongan dan jembatan.
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, mengatakan, pengemudi dilarang menyalip di dua tempat tersebut karena risiko kecelakaannya lebih besar dibanding tempat lain.
“Bahayanya karena kalau di terowongan, visibilitasnya berkurang. Sedangkan di jembatan, ruang untuk menyalipnya terbatas, kanan dan kirinya sudah pagar,” kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jusri melanjutkan, di terowongan dan jembatan tidak boleh menyalip atau berpindah lajur. Peluang kecelakaan karena menyalip itu tinggi, bahkan disebut lebih dari 70 persen.
“Jadi menyusul di terowongan dan jembatan itu sama bahayanya dengan menyalip kendaraan di tikungan karena ruangnya yang terbatas,” ucap Jusri.
Alasan lain, yaitu marka jalan. Pada terowongan dan jembatan marka pada jalan ialah garis lurus, bukan putus-putus. Garis lurus artinya tidak boleh mendahului kendaran lain di depannya.
Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1, marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.
Sedangkan ada pada Pasa 21 ayat 2, disebutkan apabila garis utuh ada di tepi jalan artinya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/24/091200015/kendaraan-tak-boleh-menyalip-di-jembatan-dan-terowongan-ini-alasannya