Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masih berstatuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya akan menerapkan kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan kali ini aturan ganjil genap dikenakan pada semua kendaraan. Artinya pembatasan tidak hanya dilakukan untuk mobil pribadi, tapi juga sepeda motor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam Pergub Nomor 51, pengendalian transportasi diatur dalam Pasal 17 ayat 2 (a) yang mengatakan, "kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."

Sementara untuk kejelasan ganjil genap untuk motor dan mobil ditegaskan pada Pasal 18 ;

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pen endara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Namun demikian, Pemprov rupanya memberikan keistimewaan untuk pengendara ojek online (ojol) lantaran dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Artinya, baik tanggal ganjil atau tanggal genap, ojol bisa tetep beroperasi tanpa terpengaruh dari nomor polisi atau pelatnya.

Hal ini ditertuang pada ayat 2 Pasal 18 mengenai pengecualian dari sistem ganjil genap untuk mobil dan motor.

"Pengendalian lalu lintas dengan sitem ganjil genap dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan," demikian tulis dalam Pergub 51 Pasal 18 ayat 2 (k).

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan dan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabili
h. kendaraan angkutan umu (plat kuning); i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/07/080100715/kecuali-ojol-aturan-ganjil-genap-bakal-berlaku-untuk-motor-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke