JAKARTA, KOMPAS.com - Showroom sepeda motor bekas menjadi salah satu sektor yang terkena kebijakan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (SPBB).
Yosia Hermanto, pedagang motor bekas dari showroom Talenta Motor di Palmerah Barat, Jakarta, mengatakan, saat ini toko fisik sudah tutup mengikuti arahan dari pemprov DKI Jakarta.
"Kalau saya sebelum PSBB toko memang sudah tutup. Saat PSBB itu dapat surat edaran jadi memang tidak buka, dan sebagian motor taruh di rumah dulu," katanya kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Karena itu, kata Yosia, saat ini praktis penjualan lebih banyak memakai sistem daring atau online. Konsumen yang tertarik bisa melihat langsung ke rumah.
"Jadi jualan bisa lewat online doang, motor sudah saya taruh di rumah, jadi kalau misalkan ada yang tertarik mesti lihat di rumah. Karena percuma buka toko juga tidak ada penjualan," katanya.
Darwin Danubrata, dari diler motor bekas Songsi Motor di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengatakan, showroom juga sudah tutup sejak diberlakukannya PSBB.
"Kita tetap iklan di online. Untuk cek kondisi motor bisa janjian soalnya showroom tutup. Kalau mau langsung dianter kita anter. Motor dicek di rumah konsumen tidak apa-apa," kata Darwin.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/15/164100315/strategi-penjual-motor-bekas-buat-akali-aturan-psbb