Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Efektif Berlaku Besok, Kenali Jenis Pelanggaran dan Biaya Denda Tilang Elektronik Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak pelanggaran tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor besok, 3 Februari 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, sejatinya aturan ETLE untuk kendaraan roda dua berpelat B sudah dimulai pada awal Februari.

"Namun penindakan baru dilakukan Senin, karena memang tanggal 1 dan 2 Februari masih masa sosialisasi. Jadi sekarang kami tetap capture para pelanggar, tapi tidak dikenakan sanksi lebih dahulu," kata Fahri kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).

Kamera ETLE yang siap untuk menindak pelanggar motor ada di dua wilayah yakni sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, serta Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas-Warung Buncit.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyebut, ada tiga jenis pelanggaran yang bakal diterapkan untuk pengendara motor. Yaitu, penggunaan ponsel, penggunaan helm, pelanggaran rambu, serta pelanggaran marka jalan.

"Nanti, mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelpon atau mengetik di layar ponsel akan kena (tilang ETLE) juga," katanya.

Berikut rincian biaya denda jika terjaring tilang elektronik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009;

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Lawan arus atau melanggar rambu lalu lintas denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

3. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/02/112710115/efektif-berlaku-besok-kenali-jenis-pelanggaran-dan-biaya-denda-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke