Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Plat Nomor Cantik | Toyota Sienta Facelift

JAKARTA, KOMPAS.com - Topik yang menjadi perhatian masyarakat di awal pekan ini, yaitu tentang Polri melakukan ubahan pada jenis huruf dan angka pada plat nomor cantik. Tampilannya dibikin beda dengan plat nomor biasa.

Selain itu, ada juga informasi lain yang menarik, seperti Toyota resmi meluncurkan Sienta Facelift, hingga kehadiran Suzuki All New Ertiga Smart Hybrid.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Senin 2 September 2019:

1. Polri Ubah Jenis Huruf dan Angka pada Plat Nomor Cantik

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terdiri dua jenis, yaitu pertama normal atau sesuai dengan urutan dan yang kedua nomor cantik. Sebagai pembeda untuk tipe pilihan, pemilik mobil atau sepeda motor harus membayar lagi sesuai dengan aturan.

Sebagai contoh, untuk membuat plat nomor pilihan empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang dikenakan 5.000.000. Besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016.

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, khusus untuk nomor cantik per 1 Agustus 2019 jenis huruf dan angkanya dibuat beda dengan pelat nomor pada umumnya.

"Kami buat beda karena pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor pilihan ini harus membayar lebih, jadi secara kualitas harus kita bedakan. Utamanya hanya pada angka dan hurufnya saja yang berbeda, selebihnya sama," ujar Sumardji kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

2. Ini Biaya Resmi Jika Ingin Pakai Plat Nomor Cantik

Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, punya kebebasan untuk menggunakan plat nomor cantik. Sebagai contoh, hanya satu angka dan tidak mau ada huruf di belakangnya.

Tentu saja untuk mendapatkan itu tidak gratis, sebab pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

"Jadi setelah beli mobil, plat nomor bawaannya diganti dengan yang plat nomor cantik atau pilihan ini. Tentunya ada yang harus diurus dulu di samsat masing-masing daerah," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

3. Tampil Lebih Segar, Berapa Harga Toyota Sienta Facelift?

Setelah lama tak memberikan kepastian, akhirnya PT Toyota Astra Motor (TAM) resmi meluncurkan versi penyegaran dari multi purpose vehicle (MPV) pintu gesernya, yakni Sienta, Senin (2/9/2019).

Penyegaran yang dilakukan menyangkut sektor ekterior dan interior, termasuk peningkatan dari sisi kenyamanan yang dihadirkan melalui keberadaan sandaran tangan baik bagi penumpang depan dan belakang untuk varian Sienta V dan Q.

Menariknya, dengan ragam sentuhan baru yang diberikan tersebut, Toyota tidak melakukan revisi harga. Artinya harga jual Sienta facelift masih sama dengan banderol Sienta lawas.

4. Kejutan, Ini Dia Suzuki All New Ertiga Smart Hybrid

Ada yang menarik dari pameran kendaraan listrik yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan, Sabtu (31/8/2019) lalu.

Salah satu peserta pameran yakni PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memperlihatkan All New Ertiga yang tidak ada di Indonesia.

Ertiga tersebut adalah varian Smart Hybrid yang hanya dipasarkan di India. Ertiga ini hadir dengan tambahan baterai lithium yang membantu kerja mesin 1.500 cc menjadi lebih efisien.

Sayangnya, pihak SIS belum mau membuka banyak informasi mengenai unit ini. Tapi Kompas.com berhasil mendapatkan penjelas apa itu teknologi Smart Hybrid pada Ertiga ini.

5. Prosedur Resmi Pembuatan Plat Nomor Cantik

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terdiri dua jenis, yaitu pertama normal atau sesuai dengan urutan dan yang kedua nomor cantik. Sebagai pembeda untuk tipe pilihan, pemilik mobil atau sepeda motor harus membayar lagi sesuai dengan aturan.

Sebagai contoh, untuk membuat plat nomor pilihan empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang dikenakan 5.000.000.

Besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016. Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, khusus untuk nomor cantik per 1 Agustus 2019 jenis huruf dan angkanya dibuat beda dengan pelat nomor pada umumnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/03/060200815/-populer-otomotif-plat-nomor-cantik-toyota-sienta-facelift

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke