Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Toyota Crown Hybrid Diisukan Jadi Mobil Menteri

JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota Crown Hybrid beberapa waktu lalu diisukan akan menjadi mobil dinas para menteri masa jabatan 2019-2024. Apabila melihat spesifikasi, sedan mewah ini masuk dalam persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.577/KM.6/2017, tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, mobil menteri kualifikasi A1 harus berwujud sedan dengan mesin 3.500 cc, enam silinder atau sport utility vehicle (SUV) 3.500 cc, enam silinder.

Crown generasi ke-15 ini memiliki varian mesin 3.5L V6 hybrid. Tipe paling mewah ini mampu menghasilkan tenaga hingga 356 ps dan torsi maksumum 620 Nm.

Varian lainnya menggendong mesin 2.0L turbo 4-silinder, dan 2.5L Hybrid. Khusus mesin 2.000 cc turbo 4 silinder memiliki tenaga 245 PS pada 5.200 – 5.800 rpm dan torsi 350 Nm di putaran serendah 1.650 – 4.400 rpm.

Level menengah, tersedia mesin hybrid 2.500 cc 4 silinder dengan potensi tenaga gabungan 226 PS dan torsi gabungan 521 Nm.

Ketika dimintai keterangan mengenai rumors ini, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy menolak berkomentar lebih jauh.

"Soal mobil dinas menteri, sejauh ini belum ada komentar," ucap Anton singkat menjawab pertanyaan Kompas.com melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, PT Astra International keluar sebagai pemenang tender pengadaan mobil menteri masa jabatan 2019-2024, dengan nilai Rp 147.229.317.000. TAM sendiri merupakan agen pemegang merek (APM) Toyota di Indonesia.

Sementara itu, untuk mobil dinas para menteri sejak era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi periode 2014-2019, masih menggunakan Crown Royal Salon.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/22/063200815/toyota-crown-hybrid-diisukan-jadi-mobil-menteri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke