Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mandatori B20 Resmi Keluar, Solar Murni Dihapuskan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, menjelaskan, perluasan penerapan kewajiban pencampuran Biodiesel B20 mulai 1 September 2018, bertujuan untuk mengurangi defisit dan impor bahan bakar minyak serta menghemat devisa.

“Kewajiban pencampuran bahan bakar solar dengan B20 telah dimulai tahun 2016, namun penerapannya belum optimal. Maka, acara ini diharapkan menjadi titik tolak pemanfaatan Biodiesel 20 persen, di semua sektor secara menyeluruh,” ucap Darmin dalam siaran resmi yang diambil dari website resmi Menkon,ekon.go.id, Jumat (31/8/2018).

Sasaran mandatori ini adalah sektor yang sampai saat ini belum optimal, terutama transportasi non PSO, industri, pertambangan, dan kelistrikan. Dengan adanya perluasan ini, terhitung 1 September 2018 tidak akan ada lagi peredaran solar murni tanpa pencampuran Biodiesel (B-0).

Untuk mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan dua badan usaha. Pertama Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) selaku penyedia solar, setelah itu Badan Usaha Bahan Bakar Nabati ( BU BBN) yang memasok fatty acid methyl esters (FAME) dari crude palm oil (CPO).

"Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau diesel premium," ucap Darmin.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian terutama bagi pembangkit listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Namun terhadap pengecualian tersebut, digunakan B0 setara Pertadex.

Kedepannya pemerintah juga akan mengupayakan perbaikan teknologi, infrastruktur, sampai penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Biodesel.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/01/074200815/mandatori-b20-resmi-keluar-solar-murni-dihapuskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke