Jakarta, KompasOtomotif - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, akan menggelar razia pajak kendaraan bermotor hingga 20 Desember 2017. Selain dilakukan di jalan raya, diadakan juga secara door to door ke rumah wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Langkah itu, dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI Jakarta. Total tunggakan PKB sampai akhir tahun ini sudah mencapai Rp 1,8 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, menjelaskan, untuk razia yang datang langsung ke wajib pajak yang punya tunggakan hanya dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
"Kalau yang kendaraan biasa, hanya dilakukan di jalan raya, secara gabungan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya," ucap Edi kepada KompasOtomotif, Senin (27/11/2017) sore.
Cara seperti itu diakui Edi cukup efektif meningkatkan penerimaan PKB. Sudah terbukti pada razia yang dilakukan Agustus 2017.
Biasanya, razia itu dilakukan oleh Samsat, BPRD dan kepolisian, diikut sertakan juga Jasa Raharja, hingga Bank DKI.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/28/072300815/razia-pajak-door-to-door-untuk-mobil-dan-motor-mewah