Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kir Swasta Wajib Standar Pemerintah

Kompas.com - 09/06/2017, 13:32 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng pihak swasta untuk membangun fasilitas uji berkala kendaran atau kir. Meski bisa dilakukan oleh semua agen tunggal pemegang merek (ATPM) namun hal ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tetap ada regulasi yang harus dikuti.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, mengatakan uji kir untuk swasta tetap dalam pengawasan Kemenhub, termasuk dalam standarisasi fasilitas serta alat-alat yang digunakan.

Baca : Uji Kir Mobil Pribadi Cuma buat Taksi "Online"

Baca juga: Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

"Tetap regulasinya dari Kemenhub, kita juga kalibrasi alat-alat yang digunakan untuk pengujian, tujuannya agar kendaraan yang diuji benar-benar sesuai standar. Bukan mereka (ATPM) punya alat dan fasilitas lalu bisa buka saja," ucap Pudji saat peninjauan persiapan mudik di Cikampek, Rabu (7/6/2017).

Menurut Pudji, sampai saat ini sudah ada beberapa fasilitas uji kir baru dari pihak swasta yang diresmikan Kemenhub. Jauh sebelum peresmian, pihak Kemenhub sudah melakukan rangkaian pengecekan serta standarisasi dari alat-alat yang akan digunakan untuk menguji.

Saat semua alat sudah dikalibrasi menurut regulasi yang berlaku, serta ada pemantapan dari sisi sumber daya manusia yang akan dipekerjakan, baru fasilitas tersebut akan dikatakan layak untuk melakukan pengujian. Kemenhub juga akan memberikan sertifikasi akreditasi.

Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

Baca : Gandeng ATPM, Pemerintah Tambah Fasilitas Uji Kir Swasta

"Semuanya tetap ada izin dan regulasi agar pengujian yang dilakukan seragam di tiap daerah," kata Pudji.

Hingga saat ini jumlah bengkel ATPM yang mendapat penunjukkan langsung dari pemerintaan sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek sudah hadir di 110 lokasi. Mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Untuk wilayah Jabodetabek sendiri, sudah mencapi 43 titik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Detik-detik Polisi Bubarkan Massa Demo Tolak Revisi UU TNI di Depan DPR
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau