Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kir Mobil Pribadi Cuma buat Taksi "Online"

Kompas.com - 05/06/2017, 12:23 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kabar uji kendaraan atau kir untuk mobil pribadi ditegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan dilakukan. Wacana penerapan tersebut sebenarnya dibuat untuk kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan sewa khusus alias taksi online.

Baca : "Kir Saha Masih Berantakan Apalagi Tes Tabrak"

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto, mengatakan bahwa tidak ada aturan mobil pribadi untuk diuji berkala kecuali mobil tersebut digunakan untuk taksi online.

"Uji kir kendaraan pribadi itu untuk taksi online, karena saat ini banyak mobil pribadi yang dengan plat hitam yang dijadikan angkutan sewa khusus, jadi itu wajib kita kita," ujar Pandu, kepada media di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Menurut Pandu, untuk mobil pribadi sendiri tidak ada peraturan tertulis. Karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis uji kir hanya untuk mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandeng, dan kereta tempelan.

Peraturan uji kir untuk taksi online memang sebelumnya sudah diluncurkan Kemenhub dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang menjadi PM 26 Tahun 2017. Salah satu poin perubahannya adalah mewajibkan kendaraan pribadi yang dijadikan taksi online untuk melakukan pengujian berkala seperti kendaraan umum.

dok. HAM Fasilitas uji kir Hino
Baca : Mobil Pribadi Uji KIR Masih Sebatas Wacana

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, J.A Barata juga sudah memberikan informasi mengenai tidak adanya wacana uji kir untuk mobil pribadi. Kemenhub sendiri saat ini sedang fokus pada peningkatan dan pencukupan palayanan uji kir dengan melibatkan pihak swasta.

"Tidak bena akan ada pemberlakukan uji kir kendaraan pribadi. undang-undang kita belum mengatur itu," ucap Barata dalam siaran resminya beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau