Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pribadi Uji KIR Masih Sebatas Wacana

Kompas.com - 24/05/2017, 17:03 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Ramai berita soal pengujian berkala kir untuk kendaraan pribadi belakangan ini memantik reaksi pro dan kontra. Kendati demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa prioritas uji kelaikan jalan itu tetap pada kendaraan wajib uji.

Dalam keterangan pada website resmi Kemenhub, Selasa (23/5/2017), prioritas pada kendaraan wajib uji itu meliputi angkutan umum, angkutan barang, dan sejenis bus. Sedangkan untuk wajib uji kendaraan pribadi masih sebatas wacana.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, J. A. Barata. Dijelaskan, terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000 -700.000 mobil setiap tahun. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit.

”Jumlah kendaraan yang akan diuji tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut,” ucap Barata.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Kemenhub akan terus mendukung kehadiran swasta melakukan uji berkala kendaraan wajib uji.

Terkait dengan uji berkala terhadap kendaraan pribadi, Barata menegaskan perlunya kajian secara lebih intensif. Karenanya, belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini.

Ketentuan wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com