Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Kordinasikan Plang Larangan Bus Masuk Puncak Dicabut

Kompas.com - 06/05/2017, 13:51 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Menghindari jatuhnya korban, Polres Bogor melakukan inisiatif dengan mencegah kendaraan roda atau lebih dilarang masuk ke Jalan Raya Puncak. Namun langkah ini justru dianggap sebagai tindakan panik, baik oleh pengamat aksi keselamatan jalan, dan juga Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI).

Baca : Larangan Bus Masuk Puncak Belum Permanen

Setelah mengkonfirmasi, ternyata Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pandu Yunianto, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan hanya sebagai langkah manajemen operasional dari pihak kepolisian setempat, bukan menjadi regulasi baru atau yang sudah sah ditetapkan.

Bak gayung bersambut, saat KompasOtomotif mengkonfirmasikan langsung ke Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Budi Karya Sumadi, dirinya juga mengucapkan hal yang senada.

Baca : Aturan Larangan Bus Masuk Puncak, Terkesan Panik !

"Hal tersebut (plang larangan kendaran roda enam di jalur Puncak) Polres Bogor sudah ditegur oleh Kakorlantas tidak dibenarkan secara permanen langsung melarang. Karena harus ada Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu," kata Menhub dalam pesan singkatnya kepada KompasOtomotif, Sabtu (6/5/2017).


Menurut Menhub, pihaknya sudah meminta Dirjen untuk mengkoordinasikan dengan Kakorlantas. Upaya peneguran tersebut pun dilanjutkan dengan pencabutan papan larangan yang sebelumnya sudah terpasang.

"Hari Kamis Dirjen sudah koordinasi Kakorlantas dan papannya akan cabut," ucap Menhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau