Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bus "Kecelakaan Puncak" Berstatus Ilegal

Kompas.com - 02/05/2017, 08:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Libur panjang pada akhir pekan lalu (30/4/2017), kembali terjadi kecelakaan maut menelan korban jiwa. Uniknya, tempat kejadian perkara masih dalam ruang lingkup yang sama dengan kejadian pada pekan sebelumnya, yakni di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Jawa Barat, dan sama-sama di alami oleh sebuah bus pariwisata.

Baca : Sering Kecelakaan Bus, Ada Apa dengan Puncak ?

Akibat kejadian tersebut, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung menggelar jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017). Dalam pemaparannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, mengatakan bahwa sangat menyesali kejadian tersebut dan akan segera mengusut tuntas.

"Yang pasti kita akan evaluasi secara menyeluruh, baik dari hulu sampai ke hilir. Kita juga langsung mengandeng pihak kepolisian untuk melakukan operasi terpadu di lapangan, baik di pusat wisata dan tepi jalan, karena bus pariwisata tidak berangkat dari terminal, jadi kita fokus juga ke tepi-tepi jalan," ucap Sigihardjo dalam pertemuan dengan wartawan, Senin (1/5t/2017).

Kecelakaan yang dialami bus Kitrans dengan nomor polisi B 7075 BGA terjadi pada pukul 10.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan beberapa kendaraan lain baik roda empat sampai sepeda motor dengan korban jiwa sebanyak 11 orang.

Ilegal

Selain berjanji akan mengusut tuntas dan melakukan pengawasan dengan keras, Sugihardjo juga menjelaskan bahwa dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Megamendung pada pekan lalu serta di Ciloto kemarin, merupakan bus ilegal.

TribunnewsBogor.com/Damanhuri Bangkai bus yang menewaskan belasan orang di Puncak, Cianjur saat masih berada di tengah perkebunan warga.

"Bus HS Transport dengan nomor AG 7057 UR (Tabrakan Megamendung) di data base Dirjen Perhubungan Darat tidak terdaftar sebagai perusahaan angkut periwisata. Kitrans juga tidak ada, kami sudah berkoordinasi dengan Dishub DKI kendaraan itu juga tidak terdaftar sebagai kendaaraan wajib uji," kata Sugihardjo.

Baca : Tanda Tanya Besar pada Kualitas Pengendara Transportasi

Menurut Sugihardjo, bus HS Transport yang mengalami kecelakan pekan lalu sampai saat ini masih terdaftar atas nama pemilik lama, yakni PO Harapan Jaya Prima yang biasanya melayani jalur Surabaya-Trenggalek.

"Kedua bus tersebut juga tidak ada tanda uji Kir, tidak terdaftar. Banyak kendaraan wisata yang ternyata tidak terdaftar di Kemenhub, karena itu kami akan gelar operasi terpadu bersama kepolisian," kata Sugihardjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau