Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat STNK Anda, Apa Itu Biaya SWDKLLJ?

Kompas.com - 27/12/2016, 18:04 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sadarkah Anda, setiap tahun saat membayar pajak kendaraan bermotor, ada ”tarikan” yang disebut SWDKLLJ dan tertera pada struk pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Jika ya, apakah Anda tahu untuk apa dibayarkan?

Belum banyak yang tahu soal ini, dan sosialisasi juga jarang dilakukan. Itulah kenapa, belakangan, NTMC Korlantas Polri mulai kembali memberi penjelasan soal SWDKLLJ. KompasOtomotif berusaha merangkumnya untuk para pembaca.

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Artinya, saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis nama yang tertera dalam STNK terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN, Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan. Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc s/d 250 cc bakal dikenakan Rp 35.000. Atau, kendaraan roda empat seperti dan  minibus biasanya Rp. 153.000.

Lebih jelasnya, berikut daftar tarif SWDKLLJ berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu:

GOL

JENIS KENDARAAN

TARIF SWDKLLJ

KD / SERT

JUMLAH

A

Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran.

0

3000

3000

B

Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya.

20000

3000

23000

C1

Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.

32000

3000

35000

C2

Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc

80000

3000

83000

DP

Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum

140000

3000

143000

DU

Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc

70000

3000

73000

EP

Bus dan Microbus bukan angkutan umum

150000

3000

153000

EU

Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc

87000

3000

90000

F

Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya

160000

3000

163000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau