Jakarta, KompasOtomotif - Salah satu tuduhan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kepada Honda dan Yamaha terkait dugaan kartel adalah kenaikan harga yang berkali-kali. Dalam setahun, banderol skutik 110-125 cc melonjak sampai tiga kali.
Inilah yang kemudian disanggah Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yang menilai kenaikan sebanyak tiga kali itu wajar dilakukan. Hal ini terkait dengan strategi pemasaran masing-masing merek agar tidak membuat konsumen meradang.
"Dari awal tahun, mereka (Yamaha dan Honda) sudah punya hitung-hitungan kenaikan. Kalau tiba-tiba dinaikkan penuh, pasar bisa rusak. Kenaikan bertahap itu sudah menjadi hal yang wajar," kata Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum AISI di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, (8/9/2016).
Gunadi menyebutkan bahwa produsen sudah melihat kondisi pasar dan kompetitor untuk menaikkan harga. Kenaikan ini pasti dialami semua pemain, dan bukan tidak mungkin karena memantau pemain lain.
Sebelumnya tim investigator KPPU mencurigai kenaikan harga jual mencapai tiga kali dalam setahun tidaklah wajar. Mereka menilai seharusnya pabrikan hanya menaikan harga sekali atau dua kali dalam setahun.
Kenaikan harga yang dilakukan Yamaha dan Honda mulai Rp 400.000 hingga Rp 600.000. Tim investigator juga menuduh, seharusnya perusahaan besar sekelas Honda dan Yamaha sudah menganalisa perhitungan ongkos produksi dilihat dari upah pekerja yang cuma naik sekali dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.