Jakarta, KompasOtomotif – Tanggapan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) satu per satu menentang penguat dugaan kartel yang dimiliki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pihak YIMM menilai tidak melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat, bukti yang diajukan KPPU tidak sah, dan kartel tidak mungkin terjadi dari pandangan perekonomian.
Dalam materi tanggapan yang disampaikan Executive Vice President YIMM Dyonisius Beti kepada KPPU, Selasa (27/7/2016), menerangkan, unsur perjanjian sebagai syarat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 1 yang dituduhkan KPPU tidak terpenuhi. Artinya YIMM tidak melakukan pelanggaran.
Sebelumnya Dyonisius menjelaskan tidak ada perjanjian karena pihak KPPU tidak menerangkan Honda telah menerima komunikasi dari YIMM tentang pengaturan harga sepeda motor.
Baca : Ini Bocoran Surel Berbau Kartel dari Manajemen Yamaha
Baca : Yamaha Anggap Bukti Dugaan Kartel Tidak Sah
Hal lain yang diungkap, KPPU salah menghitung laba padahal sudah mendapat data keuangan dari YIMM. Investigator beranggapan kenaikan untung YIMM pada 2014 sebesar 47,4 persen dibanding 2013. Dyonisius mengatakan sebenarnya laba bersih perusahaan pada 2014 hanya naik 3,8 persen.
Baca: KPPU Salah Hitung Laba Yamaha
“Seluruh indikator ekonomi menunjukan bahwa Yamaha dan Honda terjadi persaingan yang sangat tajam dan ini membuktikan sama sekali tidak ada kartel,” ucap Dyonisius.
YIMM juga menyampaikan KPPU melakukan pelanggaran karena membeberkan data perusahaan lewat presentasi pada sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada 19 Juli 2016.
“Kami memohon dihentikannya pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan,” ujar Dyonisius.
Baca juga :
Yamaha Buka-bukaan Hitungan Harga Mio
Harga Motor Kemahalan? Ini Sanggahan Yamaha