Jakarta, KompasOtomotif – Atas dugaan kartel Honda dan Yamaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menganggap selama ini harga skutik kecil yang dijual di Indonesia kemahalan. Menanggapi hal itu Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) buka-bukaan soal harga Mio di persidangan pemeriksaan pendahuluan kedua yang dilakukan di kantor KPPU di Jakarta, Selasa (27/7/2016).
Ketika mempresentasikan tanggapan YIMM atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang sudah dibuat KPPU, Executive Vice President YIMM Dyonisius Beti menjelaskan, harga produksi skutik Mio sebesar Rp 9.325.550.
“Lalu kenapa harga di pasar Rp 14,8 juta? karena di Indonesia ada peraturan pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai, PPh (Pajak Penghasilan, biaya balik nama STNK dan BPKB,” ungkap Dyonisius yang tidak merinci model Mio mana yang dimaksud.
Baca juga: Benarkah Skutik Honda Kemahalan?
YIMM saat ini menjual tiga model Mio series, yaitu Mio J FI, Mio M3, dan Mio GT.
Dijelaskan lewat materi presentasi, harga off the road Mio sebesar Rp 11.930.000. Angka itu setelah ditambah PPN sebesar Rp 932.550, PPh Rp 41.965, biaya pengiriman Rp 132.000, dan margin kotor diler Rp 1.629.985.
Buat sampai di tangan konsumen, maka dikenakan beban PPN sebesar Rp 1.084.545 dan pajak bea balik nama serta pembuatan STNK dan BPKB yang ditotal menjadi Rp 2.950.000.
Hitung-hitungan YIMM, persentase pajak yang dibayar konsumen terhadap harga pabrik adalah 42 persen.
“Jadi tidak benar bahwa beban konsumen itu berlebihan, karena 42 persen konsumen harus membayar pajak,” ucap Dyonisius.
Dalam materi presentasi itu juga YIMM mengatakan beban pajak di Indonesia sangat tinggi dibanding negara lain.
“Dan tidak benar pula terjadi pengaturan harga, faktanya tidak benar terjadi dan kami tidak mengikuti kenaikan Honda karena kami punya strategi sendiri yang berdasarkan kebijakan perusahaan seperti faktor kenaikan upah tenaga kerja, exchange rate, bahan baku, dan lain sebagainya,” kata Dyonisius.
Tabel Struktur Harga Yamaha Mio (presentasi Yamaha)
Struktur Harga Skutik Yamaha Mio | Dalam Rupiah | |
Harga Pabrik | 9.325.500 | |
PPN | 932.550 | |
PPH | 41.695 | |
Harga termasuk pajak | 10.300.015 | |
Biaya pengiriman | 132.000 | |
Margin Kotor Diler utama dan diler penjual | 1.629.985 | |
Harga Konsumen Off The Road (termasuk PPN) | 11.930.000 | |
PPN (yang dibayar konsumen) | 1.084.545 | |
Pajak Bea Balik Nama & STNK-BPKB | 2.950.000 | |
On The Road (harga ke konsumen) | 14.880.000 |