Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecinta Mobil Klasik Menuntut Ada Pemutihan Pajak

Kompas.com - 10/04/2016, 08:37 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Peminat kendaraan roda empat klasik di Tanah Air cukup banyak, dan tersebar tidak hanya di Pulau Jawa tapi di daerah lain. Namun, memang diakui mereka sendiri, kalau rata-rata tidak memiliki surat-surat resmi.

“Memang kebanyakan dari kendaraan kuno tidak memiliki surat-surat. Jadi agak sulit jika mencari mobil tua dengan kelengkapan surat-surat,” ujar Nanan Soekarna, Pembina Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Sabtu (9/4/2016).

Nanan melanjutkan, dengan populasi kendaraan klasik yang cukup banyak, pemerintah diharap mengakomodasi pecinta mobil tua, terkait dengan surat kendaraan, seperti program pemutihan. Ini tentunya bisa menjadi pemasukan pemerintah daerah dari sisi pajak.

“Kami juga tentunya bisa membantu pemerintah melalui program pemasukan pajak. Jadi sekiranya kami bisa difasilitasi seperti dengan mengatakan pemutihan,” ujar Nanan.

Namun, kata Nanan, penetapan besaran pajak yang dikenakan, jangan sebanding dengan mobil-mobil baru, dengan kata lain lebih murah. “Jangan disamakan tapi dengan mobil biasa besarannya pajaknya, lagipula kami juga tidak setiap hari ada di jalan,” ujar Nanan.

Bukan Pengebab Macet

Selanjutnya, pengguna mobil klasik, yang diwakili Nanan menyampaikan, pihaknya tidak terima kalau keberadaan mobil klasik dikatakan ikut menyebabkan kemacetan. “Mobilnya saja di jalan raya hanya seminggu sekali, bagaimana bisa bikin macet,” ujar Nanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com