Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Bikin Polisi Tidur, Ada Aturannya

Kompas.com - 06/03/2016, 10:05 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Buat pengendara mungkin sudah lumrah menemukan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan di jalanan. Tapi masalahnya tidak semua yang dijumpai dibuat sesuai aturan, bahkan kadang malah bikin kecelakaan padahal seharusnya fungsi pembatas kecepatan sebagai peringatan bukan mematikan.

Pembuatan polisi tidur tidak bisa asal-asalan. Aturannya bisa ditemukan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Pada Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan alat pembatas kecepatan merupakan kelengkapan tambahan jalan yang berfungsi membuat pengendara mengurangi kecepatan. Pada Pasal 2 menyebut kelengkapan tambahan itu dapat berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu.

Baca juga: Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Cek 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

Lebih lanjut pada Pasal 4 menerangkan pembatas kecepatan ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Ciri pembatas kecepatan yang sesuai aturan yakni memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara seperti tertuang pada Pasal 5. Lebih detail lagi diatur pada pasal 6, yakni bentuk pembatas kecepatan menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm.

Bahan pembuat pembatas kecepatan menggunakan sama seperti badan jalan. Selain itu bisa menggunakan karet. Pemakaian bahan harus memerhatikan keselamatan pemakaian jalan.

Pita penggaduh

Baca juga: 9 Buah Pelancar BAB yang Bantu Bersihkan Usus Kotor

Selain pembatas kecepatan, di jalan juga sering dijumpai pita penggaduh (speed trap). Bentuknya berbeda, aturan desainnya ditemukan pada Pasal 32. Ayat 1 menjelaskan pita penggaduh dapat berupa marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan 4 cm.

Bagian pita yang menonjol di jalan maksimum 4 cm seperti tertulis pada pasal 34 Ayat 1. Jumlah pita dalam satu kelompok dan jarak pengulangannya disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas seperti dituang pada Ayat 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Minum Teh Tawar Bisa Meredakan 6 Penyakit, Apa Saja?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau