Jakarta, KompasOtomotif – Mungkin beberapa masyarakat bertanya-tanya, apa alasan diadakannya pemeriksaan kendaraan bermotor (razia). Di mana kegiatan ini kerap kali dilakukan oleh pihak Kepolisian dan pihak Dinas Perhubungan.
Bahkan tidak sedikit masyarakat yang menganggap, pemeriksaan tersebut hanya untuk mencari kesalahan pengendara, yang ujungnya “duit”. Namun, ternyata pemeriksaan yang dilakukan pihak berwajib tersebut, punya tujuan positif.
Ini sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Aturan yang tertera ini merupakan dasar dari kegiatan Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang punya kompetensi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Dishub), untuk memeriksa kendaraan di jalan.
Pada pasal 9 dituliskan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas polisi Republik Indonesia, dilaksanakan apabila,
a. Angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat.
b. Angka kejahatan, yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat.
Kemudian, pada pasal 10, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila,
a. Angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
b. Jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan cenderung meningkat.
c. Tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat, untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.