Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mulai Serius dengan Pembatasan Kecepatan Kendaraan

Kompas.com - 07/03/2016, 07:03 WIB
Aditya Maulana

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif
– Kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi masih menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan di jalan raya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penindakan dengan menggunakan alat pengukur kecepatan atau Speed Gun.

“Kami akan memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan, didukung oleh Speed Gun,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (6/3/2016) malam.

Menurut Budiyanto, level kecepatan masih sering diabaikan sebagai salah satu penyebab kecelakaan sehingga dibutuhkan sosialisasi. Uoaya ini dilakukan guna membangun budaya tertib pada esensi subyek manusia secara maksimal.

“Untuk menekan kecelakaan, kami akan melakukan penegakan hukum dengan menggunakan Speed Gun, melalui proses pentahapan yang pertama sosialisasi, kedua penindakan dengan teguran tertulis dan terakhir penindakan dengan tilang,” ungkap Budiyanto.

Sesuai dengan Peraturan Perhubungan No 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan yang tertuang dalam pasal 1. Isinya, adalah batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan atau khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, banyaknya kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi, ataupun karena alasan geometrik jalan.

Pasal 2 menjelaskan, penetapan batas kecepatan dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Penetapan batas kecepatan bertujuan untuk kualitas hidup masyarakat.

Selanjutnya pada pasal 3, batas kecepatan paling rendah 60 kpj dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 kpj di jalan antarkota, paling tinggi 50 kpj di kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 kpj di kawasan pemukiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau