Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibuka, Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi

Kompas.com - 14/07/2015, 15:30 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Imbauan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian untuk menitipkan sepeda motor, mobil, atau apa pun yang dianggap sebagai barang berharga ke Polres atau Polsek terdekat saat mudik masih bisa dimanfaatkan. Inilah salah satu upaya polisi agar perjalanan pulang kampung semakin tenang.

Minggu ini diprediksi menjadi puncak arus mudik masyarakat dari Ibu Kota ke berbagai daerah di Indonesia. Itulah kenapa, diperkirakan masih banyak masyarakat yang belum berangkat mudik, dan bisa memanfaatkan sisa waktu di Jakarta untuk menitipkan barang berharga di kantor polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Berbagai Polres dan Polsek diimbau Kapolda untuk memasang pengumuman sejak sebulan lalu. Sebagian sudah kebanjiran penitipan. ”Beberapa Polsek sudah menampung banyak titipan dari warga. Kami juga masih menerima penitipan, termasuk mau menitipkan rumah untuk dijaga,” kata Kapolsek Cakung Kompol Armunanto Hutahaean kepada KompasOtomotif, Senin (13/7/2015).

Di kawasan wilayah hukum yang diawasinya, Armunanto mengatakan bahwa tidak banyak warga yang menitipkan barang ke polsek. Untuk itu, anggota Polsek Cakung dikatakan aktif menyosialisasikan ke masyarakat, tak hanya mengandalkan spanduk di kantor polisi.

Polsek Cakung sendiri menyediakan lahan untuk sekitar 100 sepeda motor dan beberapa mobil. Barang berharga lain termasuk rumah juga bisa didata dan dititipkan, dengan syarat membawa bukti STNK atau mengisi blangko. Perlu diingat, penitipan ini tidak ditarik biaya sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com