Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Polisi Bongkar Modus Penjualan Mobil Kredit yang Bermasalah

Kompas.com - 08/07/2015, 16:29 WIB
Bandung, KompasOtomotif – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menyita belasan kendaraan roda empat yang diduga bermasalah. Mobil-mobil itu masih tercatat sebagai barang jaminan kredit kendaraan yang dimiliki beberapa perusahaan pembiayaan (leasing).

Dalam beberapa bulan terakhir marak laporan kejahatan dengan modus penggelapan kendaraan, yang masih menjadi jaminan di  perusahaan pembiayaan. Modusnya, pelaku melakukan penggelapan kendaraan yang masih berstatus kredit, dan kemudian dijual kepada penadah. Dari penadah kemudian dipindahtangankan kepada pihak lain dengan berbagai cara.

"Modusnya, para pelaku ini mencari pemilik kendaraan kredit (debitur) yang bermasalah. Lalu mereka menawarkan membeli kendaraan tersebut, daripada harus ditarik oleh pihak leasing. Kebanyakan dijual ke organisasi massa berskala besar, hingga pihak leasing kesulitan untuk mendapatkan kembali kendaraan jaminan tersebut," jelas salah satu sumber leasing yang dihubungi KompasOtomotif, Rabu (8/7/2015).

Baca juga: Ribuan Kurir Antre Sepanjang 2 Kilometer untuk Retur Paket di Ulujami

Dampak dari modus operandi ini, sejumlah perusahaan pembiayaan mengalami kerugian yang cukup besar. Dari data yang diperoleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), beberapa perusahaan pembiayaan yang berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat  menjadi korban.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah  Jawa Barat  atas kerja kerasnya, sehingga kasus penggelapan kendaraan dengan modus ini dapat terbongkar,” kata Susilo Sudjono, Direktur Eksekutif APPI, melalui siaran persnya.

APPI mengimbau kepada  debitur yang sedang bermasalah dengan angsuran kendaraan, agar menyelesaikan permasalahannya  dengan mendatangi perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit.

Cara lain, melalui fasilitas yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan apabila diperlukan dapat menempuh jalur hukum. Bila debitir melibatkan pihak ketiga yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan yang tidak memiliki kompetensi di bidang hukum, justru akan semakin memperberat situasi debitur tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tarif Impor Donald Trump Berisiko Bikin Rupiah Melemah, Ini Kata Ekonom INDEF
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau