Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Asuransi Mobil Terkena Banjir

Kompas.com - 26/01/2014, 09:39 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Jika mobil Anda terendam banjir, tetapi sudah diasuransi, maka perasaan tentu lebih tenang. Biaya perbaikan sudah pasti akan ditanggung, jika terdapat klausul soal banjir. Namun, apakah Anda sudah tahu bagaimana cara melakukan klaim?

Laurentinus Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), menegaskan, sebelum melakukan klaim asuransi, pastikan bahwa polis asuransi Anda sudah termasuk jaminan banjir. Biasanya, konsumen tidak terlalu menyadari kalau kata-kata asuransi all risk sebenarnya tidak termasuk talangan banjir sehingga harus ada klausul tambahan yang bersifat khusus.

"Kalau sudah pasti ada, cara mengurusnya sangat mudah. Cukup menelepon perusahaan asuransi, minta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel," ungkap Iwan kepada KompasOtomotif, belum lama ini.

Dari satu kali telepon, petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim Anda. Pastikan Anda menyiapkan fotokopi STNK, KTP, atau SIM, walaupun kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil diangkut ke bengkel.

"Setiba di bengkel, petugas Garda Oto segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti. Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot," beber Iwan.

Pastikan asuransi yang Anda gunakan menjamin penggunaan suku cadang asli dan bukan imitasi. Selain itu, pastikan bengkel rekanan yang ditunjuk perusahaan asuransi punya catatan yang baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com