Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Polis Asuransi Anda Punya Perlindungan Banjir!

Kompas.com - 13/01/2014, 11:30 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Banjir memang sudah jadi "budaya" tahunan warga Jakarta. Bagi pemilik mobil, biasanya coba diatasi dengan melengkapi polis asuransi. Boleh jadi, asuransi mobil Anda saat ini bertuliskan "All Risk", tapi apa benar kalau terkena banjir benar-benar diganti kerusakkannya?

Nah, untuk memastikan asuransi Anda benar-benar aman untuk banjir, KompasOtomotif berbinjang dengan L Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto) untuk mengatahui kepastiannya.

"Hal pertama yang harus diperhatikan adalah pertanggungan asuransi Anda. Coba lihat di polis, yang ditanggung oleh perusahaan asuransi itu apa saja," jelas Iwan di Jakarta, (13/1/2013).

Jangan terlalu percaya dengan istilah "all risk" yang ditawarkan karena semua kesepakatan tergantung tandatangan kontrak di awal kesepakatan. Hanya ada dua jenis asuransi, yakni Total Lost Only (TLO) dan Comprehensif, yang klausulnya ditentukan konsumen sendiri.

"Jadi meski polis asuransi sudah comprehensif, tetap harus ada perluasan jaminan dulu. Biasanya perluasan jaminan itu, antara lain klausul banjir, badai, angin topan, tsunami, dan lain-lain," tutup Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau