Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Pemilik Mobil Jadi Korban Salah Sasaran ETLE 10 Kali

Kompas.com - 07/02/2025, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini tak jarang kejadian pengemudi mobil atau sepeda motor mendapat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) padahal tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Seperti contoh kejadian yang menimpa seorang wanita yang mengeluhkan adanya surat tilang elektronik nyasar karena tidak sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

Hal ini diunggah melalui akun Thread bernama @nrhlzptr_. Dalam postingan tersebut, pemilik akun menjelaskan bahwa kendaraan roda empat yang tertera dalam konfirmasi tilang tersebut bukan miliknya.

Baca juga: Merek Aksesori Aftermarket Mobil Ini Rilis Produk Baru

Dalam unggahan itu juga turut disertakan foto kendaraan asli dari pemilik yang menggunakan pelat nomor B 2433 BYV. Sedangkan, mobil yang tertangkap tilang elektronik itu menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan peruntukannya, alias pelat nomor ganda.

“SIAPA TAU ADA YG PERNAH LIAT!!! Dia malsuin plat mobil gw udah 10x gw dapet etle dari si ku**** manusia ini. Hati” buat kalian ya gaes plat nomor kalian bisa di pake orang amit” kalo di salah gunain begini aja sebenernya udah ngerugiin banget dia pake plat orang biar ga bayar pajak atau kena etle biar ga bayar,” tulis unggahan tersebut.

Pemilik akun Thread @nrhlzptr_ menceritakan dirinya menjadi korban salah sasaran surat tilang elektronik.www.threads.net/@nrhlzptr_ Pemilik akun Thread @nrhlzptr_ menceritakan dirinya menjadi korban salah sasaran surat tilang elektronik.

Belajar dari kejadian ini, pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila kendaraan yang tertangkap kamera tidak pernah dikenali sebelumnya meski nomor polisinya sama.

Hal ini masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.

Untuk melakukan konfirmasi melalui website, pengonfirmasi bisa masuk pada website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran. Misal dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di Malang, Jawa Timur, maka masuk ke website; etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.

Baca juga: Jangan Dikira Mobil Polisi Ini Lagi Parkir, Ini ETLE Mobile

Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?

Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.


Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut? Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki. Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan sang kendaraan yang dimiliki.

Intinya, tetap wajib melakukan mengonfirmasi baik itu benar atau salah sasaran. Sebab, tujuan utama surat konfirmasi adalah mendapatkan jawaban pasti dari sang pemilik kendaraan.

Jangan sampai abai dengan tidak melakukan konfirmasi, karena pelanggaran akan dianggap benar. Alhasil, STNK kendaraan akan diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau