JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri sudah mengutamakan tilang ETLE, baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile. Masih banyak pengendara yang tidak tahu soal ETLE Mobile.
Terbukti dari video yang diunggah oleh akun media sosial X @TMCPoldaMetro, Kamis (6/2/2025). Mobil dinas polisi yang sudah dilengkapi dengan ETLE Mobile merekam banyak pelanggaran.
Baca juga: Simak Besaran Denda Tilang ETLE sesuai Jenis Pelanggarannya
"10.30 Anggota Satlantas Jakarta Pusat melakukan penindakan dengan E-TLE mobil kepada Pengendara Sepeda Motor yang lawan arus maupun tidak menggunakan Helm saat berkendara di Sekitar Jl. Cikini 4 Jakarta Pusat," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
10.30 Anggota Satlantas Jakarta Pusat melakukan penindakan dengan E-TLE mobil kepada Pengendara Sepeda Motor yang lawan arus maupun tidak menggunakan Helm saat berkendara di Sekitar Jl. Cikini 4 Jakarta Pusat. pic.twitter.com/EdRJ7vg9BB
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 6, 2025
Untuk diketahui, ETLE Mobile berbeda dengan ETLE Statis yang ditempatkan di titik strategis tertentu. Sementara ETLE Mobile, ditempatkan pada seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
Namun, fungsinya tetap sama, yaitu merekam berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Baca juga: Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera ETLE di Jakarta
Aturan penggunaan helm maupun lawan arah sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk sanksinya, sudah dijelaskan dalam Pasal 291 UU LLAJ, yang bunyinya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ETLE Mobile
Sementara untuk pelanggaran lawan arah, dijelaskan dalam Pasal 287 UU LLAJ, yang bunyinya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.