Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Truk ODOL Masih Lemah, Denda Rp 500.000 Tak Beri Efek Jera

Kompas.com - 06/02/2025, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Praktik truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih marak terjadi di jalanan Indonesia, meskipun regulasi yang mengaturnya telah lama diberlakukan.

Bahkan, akibat truk ODOL ini, sering kali terjadi kecelakaan fatal yang menelan banyak korban jiwa, dan juga menyebabkan kerusakan material cukup besar.

Kerusakan yang ditimbulkan pun tidak hanya merugikan korban langsung, tetapi juga berdampak pada infrastruktur jalan dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Ketika Duta Sheila on 7 Terlihat Sedang Naik Motor Listrik

Padahal, aturan mengenai truk ODOL ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahkan pelakunya juga akan dikenakan sanksi. Namuan, praktik ini masih saja terus berlangsung.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ODOL diatur diatur dalam Ketentuan Pidana Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

“Di dalam Undang-Undang yang sama jika ada angkutan barang yang melanggar ODOL, petugas berwenang untuk menyetop operasional. Situasi ini yg kadang - kadang oleh petugas tidak tindakan tegas bahkan terkesan ada pembiaran,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Budiyanto juga mengatakan, hingga saat ini program zero ODOL yang direncanakan oleh pemerintah tahun 2021 sampai sekarang belum terealisasi.

"Tarik-menarik kepentingan sangat kental antara Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Perhubungan, serta perusahaan angkutan umum. Padahal, truk ODOL dapat menyebabkan umur jalan menjadi lebih pendek dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucap Budiyanto.

Baca juga: Cegah Jadi Korban Tabrakan Truk, Jangan Dibiasakan Lewat Gerbang Tol Khusus Kendaraan Besar

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, akibat hukuman yang terhitung ringan dan pelaksanaan aturan di lapangan yang belum sepenuhnya tegas, membuat truk ODOL masih sulit diberantas.

“Dampak yang ditimbulkan dari praktik ODOL sangat banyak. Tidak hanya kerusakan jalan, namun juga berpengaruh pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan berkendara," kata dia kepada Kompas.com.

Dia menilai, pemerintah perlu melakukan revisi pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terutama pada sanksi atau hukuman bagi operator angkutan barang pelaku ODOL.

“Menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya. Membandingkan dengan praktek membendung truk ODOL di mancanegara, sanksi denda cukup tinggi, sehingga dampaknya ada efek jera bagi yang melanggar untuk tidak mengulanginya lagi,” ucap Djoko.

Sebelumnya, Djoko juga mengatakan, kasian jika sopir truk menjadi tumbal dalam pelanggaran truk ODOL ini.

“Memang kasihan, tumbalnya ini biasanya supir. Maka seharusnya memang pengusaha juga dikenakan sanksi yang memberi efek jera," ujar Djoko.

Djoko juga mengatakan, bahkan untuk pengusaha yang memodifikasi kendaraanya dendanya masih Rp 24 juta. Sebagai perbandingan, pada negara lain mengenakan sanksi truk ODOL di atas Rp 100 juta.

Baca juga: Daftar Kecelakaan karena Truk ODOL Sejak 2024

"Dendanya masih terlalu kecil, di luar negeri saja di atas Rp 100 juta. Kalau truk ODOL masuk jembatan timbang, dipotong, itu saja masih ada yang bisa nyambungin lagi. Jadi masih untung itu pengusaha," kata dia.

Jika Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai besaran denda tilang truk ODOL ini tidak diubah, maka pelakunya masih akan melanggar aturan karena besaran denda yang ada saat ini mungkin belum cukup memberikan efek jera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
logikanya kalo terjadi kecelakaan gara2 truk odol seharusnya yg punya truk odol dituntut secara hukum krn dia yg bikin pelanggaran di awal. penyelidikan jangan berenti di sopir


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau