JAKARTA, KOMPAS.com - Truk pikap bermuatan buah durian terguling di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Minggu (26/1/2025).
Video kecelakaan pikap bermuatan durian tersebut viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram, tangsel people, karena video itu memperlihatkan kondisi di lokasi kecelakaan yang cukup miris.
Baca juga: Purifier Udara Portabel Bantu Tingkatkan Kesejukan Kabin Mobil
Dalam video tersebut, terlihat tumpukan durian berserakan, sedangkan warga sekitar tampak sibuk mengumpulkan buah durian yang tercecer.
View this post on Instagram
Video itu langsung menarik perhatian warganet yang diduga melakukan penjarahan setelah kecelakaan terjadi. Bahkan, bukan cuma buah durian, warga juga diduga mengambil STNK dan uang tunai milik sopir truk.
"STNK dan uang tunai, Rp 1,5 juta," kata sopir dalam video tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
Dalam keterangan video disebutkan, petugas kepolisian yang datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi terkejut karena aksi penjarahan sudah berlangsung sebelum situasi dapat dikendalikan.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di Jatinangor, Ini Sanksi Mencelakai Pengguna Jalan Lain
"Polisi pun langsung mengarahkan penyelidikan ke Polsek Baradatu," tulis keterangan video.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kejadian penjarahan muatan truk yang sedang mengalami kecelakaan oleh warga sudah sering terjadi.
"Kejadian yang sering terjadi saat barangnya jatuh atau berserakan ada orang yang memanfaatkan atau mengambil barang dengan paksa," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: Pabrik Handal, Jadi Jembatan Atau Hambatan Investasi Merek China?
Budiyanto menekankan, penjarahan truk yang terlibat kecelakaan merupakan pengambilan barang milik orang lain dengan melawan hak dan masuk perbuatan pidana.
"Jika pencurian dengan cara biasa maka bisa dikenakan pasal pencurian biasa yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun," ucapnya.
"Tapi, apabila mengambilnya dengan cara paksa mengancam, atau ancaman kekerasan bisa dikenakan Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan dan perampokan," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.