Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Truk Bawa Durian Terguling Malah Dijarah Warga

Kompas.com - 28/01/2025, 13:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk pikap bermuatan buah durian terguling di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Minggu (26/1/2025).

Video kecelakaan pikap bermuatan durian tersebut viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram, tangsel people, karena video itu memperlihatkan kondisi di lokasi kecelakaan yang cukup miris.

Baca juga: Purifier Udara Portabel Bantu Tingkatkan Kesejukan Kabin Mobil

Dalam video tersebut, terlihat tumpukan durian berserakan, sedangkan warga sekitar tampak sibuk mengumpulkan buah durian yang tercecer.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tangsel People (@tangsel_people)

Video itu langsung menarik perhatian warganet yang diduga melakukan penjarahan setelah kecelakaan terjadi. Bahkan, bukan cuma buah durian, warga juga diduga mengambil STNK dan uang tunai milik sopir truk.

"STNK dan uang tunai, Rp 1,5 juta," kata sopir dalam video tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (28/1/2025).

Dalam keterangan video disebutkan, petugas kepolisian yang datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi terkejut karena aksi penjarahan sudah berlangsung sebelum situasi dapat dikendalikan.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di Jatinangor, Ini Sanksi Mencelakai Pengguna Jalan Lain

"Polisi pun langsung mengarahkan penyelidikan ke Polsek Baradatu," tulis keterangan video.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kejadian penjarahan muatan truk yang sedang mengalami kecelakaan oleh warga sudah sering terjadi.

"Kejadian yang sering terjadi saat barangnya jatuh atau berserakan ada orang yang memanfaatkan atau mengambil barang dengan paksa," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2025).

Baca juga: Pabrik Handal, Jadi Jembatan Atau Hambatan Investasi Merek China?

Budiyanto menekankan, penjarahan truk yang terlibat kecelakaan merupakan pengambilan barang milik orang lain dengan melawan hak dan masuk perbuatan pidana.

"Jika pencurian dengan cara biasa maka bisa dikenakan pasal pencurian biasa yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun," ucapnya.

"Tapi, apabila mengambilnya dengan cara paksa mengancam, atau ancaman kekerasan bisa dikenakan Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan dan perampokan," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kejadian yg sama di china . warga menolong dg membeli durian yg tercecer sampe habis


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jadwal Live Streaming Australia Vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sore Ini!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau